Pemerintah revisi syarat kelulusan CPNS 2018
Peserta test SKD CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade masih bisa bernafas lega. Dikabarkan Panselnas akan merevisi kriteria kelulusan test SKD tahun 2018 ini.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menggelar rapat secara intens membahas hasil sementara pelaksanaan tes CPNS 2018. Pembahasan ini dilakukan karena rendahnya tingkat kelulusan saat pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kamis (15/11/2018), Panselnas menggelar rapat tersebut. Kabar itu 'dibocorkan' oleh admin Twitter @BKNgoid yang secara aktif mengabarkan informasi tentang perkembangan tes CPNS 2018.
"#SobatBKN yang deg-degan ingin tahu info kriteria kelulusan seleksi SKD CPNS 2018, yuk merapat. Panselnas sedang menyelenggarakan rapat intens terkait hal tersebut, Kamis (15/11/2018). Semoga akan ada hasil terbaik yang melegakan #SobatBKN semuanya ya. Semangat!," cuit akun @BKNgoid
Sebelumnya diberitakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.
Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Demikian dikatakan Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
“Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
“Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD,” katanya.
Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
0 comments:
Posting Komentar