Majelis Wakaf Muhammadiyah Delanggu hingga saat ini sudah melakukan pendataan dan pensertifikasian. Adapun jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi atas nama Muhammadiyah Delanggu yang tersebar di ranting-ranting telah mencapai 51. Demikian dikatakan Ketua Majelis Wakaf Muhammadiyah Delanggu, Maskur , SE saat dihubungi Tabloid Hijrah via telepon. Lebih lanjut Maskur mangatakan demi untuk ketertiban administrasi pihaknya telah melakukan berbagai terobosan diantaranya dengan melakukan pendataan secara terus menerus demi kevalidan data dan inventarisasi serta untuk memudahkan dalam mengurusi pensertifikasiannya.
Hal senada juga dikatakan Aris Purwadi, S.Ag salah satu anggota Majelis Wakaf, menurutnya agar tanah wakaf masuk dalam daftar tanah wakaf muhammadiyah maka sebaiknya warga yang mewakafkan tanah tersebut langsung menghubungi ranting Muhammadiyah setempat. Yang selanjutnya ranting langsung memberitahu pada majelis Wakaf untuk segera di-follow up-i nya. Masih menurut keterangan Aris Purwadi, S.Ag, hingga saat ini pihaknya sangat berharap agar warga yang mewakafkan tanahnya jangan diperuntukkan untuk masjid atau mushola saja. Karena hamper setiap RT atau RW di masing-masing ranting sudah ada masjid tersebut.
“ Harapan kami agar yang mewakafkan tanah tersebut untuk bangunan yang lain yang juga berfungsi untuk kegiatan yang bermanfaat bagi umat Muhammadiyah, misalnya untuk pengajian” terang Aris. Hal ini untuk memudahkan pihaknya untuk mengurusi dalam pensertifikasiannya. Lebih lanjut Aris menyatakan pihaknya akan segera melakukan labeling yaitu pemberian papan nama tanah wakaf milik Muhammadiyah. Kalau tanah wakaf untuk gedung pengajian maka tanah wakaf milik Muhammadiyah berfungsi multi guna. Apabila setiap ranting mempunyai tanah wakaf yang digunakan untuk gedung pengajian maka syiar Muhammadiyah di Delanggu akan semakin tampak. (Heri)
Hal senada juga dikatakan Aris Purwadi, S.Ag salah satu anggota Majelis Wakaf, menurutnya agar tanah wakaf masuk dalam daftar tanah wakaf muhammadiyah maka sebaiknya warga yang mewakafkan tanah tersebut langsung menghubungi ranting Muhammadiyah setempat. Yang selanjutnya ranting langsung memberitahu pada majelis Wakaf untuk segera di-follow up-i nya. Masih menurut keterangan Aris Purwadi, S.Ag, hingga saat ini pihaknya sangat berharap agar warga yang mewakafkan tanahnya jangan diperuntukkan untuk masjid atau mushola saja. Karena hamper setiap RT atau RW di masing-masing ranting sudah ada masjid tersebut.
“ Harapan kami agar yang mewakafkan tanah tersebut untuk bangunan yang lain yang juga berfungsi untuk kegiatan yang bermanfaat bagi umat Muhammadiyah, misalnya untuk pengajian” terang Aris. Hal ini untuk memudahkan pihaknya untuk mengurusi dalam pensertifikasiannya. Lebih lanjut Aris menyatakan pihaknya akan segera melakukan labeling yaitu pemberian papan nama tanah wakaf milik Muhammadiyah. Kalau tanah wakaf untuk gedung pengajian maka tanah wakaf milik Muhammadiyah berfungsi multi guna. Apabila setiap ranting mempunyai tanah wakaf yang digunakan untuk gedung pengajian maka syiar Muhammadiyah di Delanggu akan semakin tampak. (Heri)
0 comments:
Posting Komentar