( Delanggu, HIJRAH ). Setelah melalui perjalan panjang yaitu antara 1-2 tahun akhirnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Delanggu telah memiliki Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Syariah Muhammadiyah yang syah. Hal ini berdasarkan, telah diturunnya surat pengesahan yang berupa Badan Hukum nomor 639/BH/XIV.14/2014.
Dengan turunnya Badan Hukum tersebut maka secara yuridis formal kegiatan KSP Syariah Muhammadiyah bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari dalam hal ini adalah Simpan pinjam, yang dilindungi oleh Undang-Undang yang ada. Demikian disampaikan oleh Kuwatno. S.Pd selaku ketua KSP Syariah Muhammadiyah saat memberikan keterangan didepan seluruh anggota dlam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Aula RSU PKU Muhammadiyah Delanggu pada Sabtu (12/4).
Lebih lanjut Kuwatno, S.Pd menjelaskan pendapatn yang direncanakan Rp. 8.6 juta dapat tercapai sebesar Rp. 13.864 juta. Sedangkan beban biaya yang direncanakan Rp. 5.6 juta terealisir Rp. 7 juta. Sementara pelayanan permohonan kredit kepada anggota tahun 2013 mencapai Rp. 101.5 juta, angsuran masuk dalam tahun 2013 sejumlah Rp. 57.2 juta, sehingga saldo piutang anggota per 1 Desember 2013 sebesar Rp.88.450 juta
Dalam RAT tersebut, tampak hadir seluruh pengurus, anggota, serta dari Diperindagkop Klaten. Dalam kata sambutannya perwakilan Derindagkop menghimbau kepada seluruh anggota untuk peduli terhadap perkembangan KSP Syariah, khususnya dalam hal menanamkan sahamnya. Sri Wahyuni, SH.MH selaku Camat Delanggu menyatakan sangat mendukung keberadaan KSP tersebut, beliau berharap KSP Syariah Muhammadiyah bisa memberikan andil dalam mengentaskan kemiskinan di Delanggu dengan memberikan bantuan modal kerjasama.
Sementara menurut beberapa anggota KSP Syariah, yang enggan disebutkan namanya, menghimbau agar KSP ditangani secara profesional, karena PCM Delanggu pernah mempunyai Amal Usaha Produktif ( AUP ) namun hancur dan tidak ada pertanggungjawabannya sampai sekarang. Sumber tadi juga merasa kawatir kalau KSP akan mempunyai nasib yang sama seperti AUP. ( Wie )
0 comments:
Posting Komentar