Klaten, Hijrah. Menjamurnya BMT KJKS yang dikelola secara Syariah di pelosok tanah air,khusunya di Kabupaten Klaten banyak ormas Islam yang beramai-ramai dan berlomba-lomba untuk mendirikan BMT. Salah satunya BMT Yasmin Trucuk,Klaten satu-satunya amal usaha milik Pemuda Muhammadiyah Cabang Trucuk, Daerah Klaten mampu unjuk gigi di usia Balita.
Di usianya yang keenam ini BMT Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Yasmin Trucuk mampu menyelenggarakan RAT meski modal milik anggota belum seberapa. PelaksanaanRAT ( Rapat Anggota Tahunan) BMT Yasmin yang dilaksanakan Ahad kemarin dihadiiri oleh Ketua PDPM ( Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah) Klaten Rusmanto, S.PT, M.Pd, utusan Diperindagkop UMKM Klaten Tugino, dan seluruh anggota.
Dalam kata sambutannnya, PDPM Klaten Rusmanto memberikan aplous buat adik-adik PCPM Trucuk yang telah memiliki amal usaha yang berupa Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Harapn kami, BMT KJKS Yasmin Trucuk ini mampu meningkatkan kesejahteraan anggota,memerangi kemiskinan, mengurangi keogiesan, dan mengikis adanya praktek riba. Sebab riba merupakan dosa besar yang beratnya melebihi dosa menzinahi ibu kandungnya sendiri. Untuk meningkatkan kualitas penanganan, maka kami minta pengurus harus banyak mengikuti Diklat Keuagan Syariah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KJKS lainnnya. Jika BMT KJKS Yasmin Trucuk ini mampu mengelola keuangan dengan baik, insya allah akan menjadi besar, dan dapat mengembangkan usaha yang lain. Seperti Pemuda Muhammadiyah Pati saat ini mampu mendirikan Rumah Sakit. Kegiatan ini akan menjadi icon tingkat nasional. Mencontoh, dan meniru yang baik adalah perbuatan yang terpuji, dari pada mencontoh dan meniru perbuatan yang tidak baik, ujarnya.
Sementara itu utusan Diperinadgkop UMKM ( Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasai Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) Kabupaten Klaten yang diwakili Tugino,pihaknya menghimbau kepada BMT Yasmin agar melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan geraknya. Melihat dari laporan pengurus, bahaw BMT Yasmin bergerak dalam bidang jasa perkoperasian simpan pinjam, maka sesuai dengan UU No 25 tahun 1992, dan Peraturan Menteri Koperasi BMT Yasmin harus memiliki ijin simpan pinjam yang pengurusannya ke Diperindagkop UMKM Klaten. Ijin dari Diperindagkop ini akan sangat bermanfaat, jika di kemudian hari timbul permasalahan. Namun apabila BMT Yasmin ini tidak memiliki ijin simpan pinjam jika ada permasalahan yang timbul di kemudian hari akan berat. Sstelah memiliki ijin simpan pinjam BMT Yasmin tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat, kecuali kalau mereka menjadi anggota, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengurus (024)BMT KJKS Yasmin Ageng Nur Yunanto, S.Pd dalam laporannya melaporkan, bahwa hingga akhir tahun 2014 jumlah anggota sebanyak 196 orang dengan simpanan pokok Rp. 19.600.000,- simpanan wajib Rp. 137. 684.103,94, simpanan penyertaan dari anggota Rp.257.700.000,- Cadangan pemupukan modal Rp.48.208.230,52, dan cadangan piutang Rp.9.794000. Sehingga total modalnya sebanyak Rp.472.986.333,- Kekayaan awal tahun 2015 mencapai Rp. 2 milyar lebih, ungkapnya.(H-24)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar