Zakat adalah ibadah maliyah (terkait dengan harta) yang wajib dikeluarkan oleh orang beriman yang memiliki kelebihan rizki kepada para mustahiq. Hal ini dilakukan jika harta tersebut telah mencapai nisab (jumlah tertentu) dengan syaratsyarat tertentu.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar