PKU Muhamamdiyah Delanggu
Majelis dan Lembaga

Rapat pleno PCM Delanggu evaluasi program majelis dan lembaga


Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Delanggu menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas program kerja berbagai majelis dan lembaga di Gedung PCM Delanggu, Selasa (29/8). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua PCM Delanggu, Prof. Harun.

Ada bebrapa isu krusial yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, salah satu diantaranya adalah rencana pengambilalihan gedung MTs yang berada di Bowan, Delanggu. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (DIkdasmen) akan melalukan kroscek terlebih dahulu atas kepemilikan gedung tersebut. Sementara Majelis wakaf dan kehartabendaan yang diwakili Maskyur mengklaim nahwa majelis yang dipimpinnya memiliki bukti yang sah atas kepemilikian gedung MTs tersebut.

"Kami selaku penanggung jawab atas semua aset berupa tanah wakaf memiliki bukti berupa sertifikat atas tanah MTs tersebut. Bahwa wakaf tersebut diperoleh dari H. Darwito." Demikian jelas Maskyur.

Sementara itu Prof. Harun secara bijak dan tegas meminta majelis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan gedung MTs tersebut agar segera mengurusnya. "Orang magersari itu jika dibiarkan dan tidak diingatkan akan mengklaim menjadi miliknya. Oleh karena itu Majelis Dikdasmen segera memperjelas penggunaan aset Muhammadiyah itu, apakah tetap digunakan untuk jegiatan belajar siswa MTs dan sore hari digunakan oleh Muhammadiyah atau diambil alih seluruhnya." Tegas Prof. Harun.

Endri Yunarto Besar yang mewakili Majelis Tabligh juga mengeluhkan kondisi pengajian Ahad pagi yang rutin diselenggarakan di masjid kota Delanggu. Pengajian yang dulu selalu ramai sekarang hanya tinggal sekitar 40 jamaah saja yang rutin hadir. Lebih banyak warga Muhammadiyah yang melakukan kegiatan sepeda santai ketimbang hadir di pengajian Ahad pagi.

"Jika memang kondisi pengajian Ahad pagi kurang menggembirakan, maka perlu ada inovasi atau ditutup sekalian." Usul Prof Harun. Koh/Siem

About khosimjo

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.