Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM / Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) di Karimun Jawa, Jepara |
Paca tragedi pembubaran kegiatan Daurah Tahfidzul Muhammadiyah di Karimunjawa, Jepara, Ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir sangat menyesalkan tindakan intoleran tersebut.
Haedar menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Kegiatan agama maupun kegiatan lain yang dilakukan masyarakat mendapatkan jaminan hukum. Kegiatan keagamaan dilindungi dan secara tegas dijelaskan pada pasal 29 UUD 1945. sangat disesalkan jika ada masyarakat yang mewakili ormas tertentu membubarkan kegiatan yang sangat mulia tersebut.
Apabila di masyarakat ada ormas yang suka mengklaim paling toleran dan paling pancasilais maka tidak sepantasnya melakukan pembubaran kegiatan yang tidak sepaham dengan mereka.
"Jika hal tersebut dilakukan sama dengan pro kekerasan dan pro radikalisme dalam bentuk lain. Buktikan dalam tindakan nyata kalau ormas Islam di mana pun berada benar-benar penyebar kedamaian, toleransi, moderat, ukhuwah, akhlak karimah dan rahmatan lil''alamin," jelas Haedar dikutip dari ROL.
Menurut Haedar Nashir, kalaupun ada kegiatan warga negara, masyarakat atau organisasi masyarakat yang dianggap melanggar hukum, maka hanya aparat penegak hukum atau pemerintah yang berhak melakukan tindakan penertiban.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi pembubaran paksa acara Dauroh Tahfidzul Quran Muhammadiyah di Karimunjawa, Jepara yang diduga dilakukan kelompok tertentu pada Senin (4/9). Program dua bulan ini dengan target hafal 30 juz. Sebelumnya Daurah Tahfidzul Qur’an angkatan I – VIII diadakan di Tawangmangu. Untuk Daurah Tahfidzul Qur’an angkatan IX kali ini diadakan di Karimunjawa, Jepara. Koh/Siem
0 comments:
Posting Komentar