(Sribit) 3 pekan menjelang Idul Fitri, berbagai persiapan untuk melakukan penarikan zakat mulai dilakukan. Sebagai langkah mengawali penarikan zakat, Bidang Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sribit Kamis (26/7) melakukan koordinasi rencana penarikan zakat.
Dalam sambutannya, Ketua PRM Sribit, H. Supriyanta, SE, mengungkapkan untuk zakat amwal bagi warga desa sribit yang mayoritas berprofesi sebagai petani harap dimaksimalkan lagi, karena zakat pertanian sesuai syariat islam antara 5 hingga 10 %. Selain itu zakat amwal takjil dengan sistem mencicil setiap bulannya yang sudah dijalankan Bidang ZIS diharapkan terus diaktifkan agar bisa mendongkrak perolehan zakat amwal pada tahun ini.
Sedangkan dari hasil koordinasi yang dipimpin ketua Bidang ZIS PRM Sribit, Khotimul Husna Yunianto, SP. di gedung Madrasah Diniyan Awaliyah Muhammadiyah Sribit memutuskan pelaksanaan penarikan zakat akan dilaksanakan pada hari Sabtu/ 18 Agustus 2012 di masing-masing Masjid/ Mushola Se-Desa Sribit. dengan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3 liter beras per jiwa, dan jika dibayar dengan uang sebesar Rp. 20.000,-.
Untuk diketahui pada tahun 2011 lalu Bidang ZIS PRM Sribit berhasil memungut zakat amwal sebesar Rp. 48.061.000,- (Empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah) dari sebanyak 188 muzaki. (Zaq)
Dalam sambutannya, Ketua PRM Sribit, H. Supriyanta, SE, mengungkapkan untuk zakat amwal bagi warga desa sribit yang mayoritas berprofesi sebagai petani harap dimaksimalkan lagi, karena zakat pertanian sesuai syariat islam antara 5 hingga 10 %. Selain itu zakat amwal takjil dengan sistem mencicil setiap bulannya yang sudah dijalankan Bidang ZIS diharapkan terus diaktifkan agar bisa mendongkrak perolehan zakat amwal pada tahun ini.
Sedangkan dari hasil koordinasi yang dipimpin ketua Bidang ZIS PRM Sribit, Khotimul Husna Yunianto, SP. di gedung Madrasah Diniyan Awaliyah Muhammadiyah Sribit memutuskan pelaksanaan penarikan zakat akan dilaksanakan pada hari Sabtu/ 18 Agustus 2012 di masing-masing Masjid/ Mushola Se-Desa Sribit. dengan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3 liter beras per jiwa, dan jika dibayar dengan uang sebesar Rp. 20.000,-.
Untuk diketahui pada tahun 2011 lalu Bidang ZIS PRM Sribit berhasil memungut zakat amwal sebesar Rp. 48.061.000,- (Empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah) dari sebanyak 188 muzaki. (Zaq)
0 comments:
Posting Komentar