Cahyo menjelaskan, ketentuan pengurangan jam kerja PNS selama ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. “Kami menerima Surat Edaran Gubernur Jateng tentang perubahan jam kerja PNS yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Klaten untuk diumumkan ke seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” tandasnya.
Cahyo menyatakan, sesuai isi Surat Edaran, jam kerja PNS untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedang hari Jumat, PNS Klaten masuk pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
“Meski ada pengurangan jam kerja di bulan Ramadhan ini, kami mengimbau para PNS tidak terlambat datang ataupun pulang lebih awal. Sehingga kinerja PNS Klaten tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap Cahyo.
0 comments:
Posting Komentar