Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten Siti Farida pada acara “Debat Bakal Calon Bupati Klaten 2015, Mencari sosok yang tepat untuk memimpin Klaten 5 tahun ke depan” yang diadakan Tabloid Lacak dan Koran Mercusuar di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (18/2).
Siti Farida menyampaikan, syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati harus didukung minimal 20% kursi DPRD Klaten, atau sebanyak 10 kursi dewan, atau setara dengan 181.746 suara sah pada Pileg yang lalu. Sedang syarat pendaftaran untuk calon perseorangan atau independent harus didukung minimal 6,5% dari jumlah penduduk Klaten, atau sekitar 90 ribu KTP yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Klaten.
“Untuk persyaratan usia calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun. Sedang persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Kalau syarat pendidikan minimalnya sama, yaitu SLTA atau sederajat. Khusus untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan Juni,” ktanya.
Farida menambahkan, tahapan kampanye Pilbup dijadwalkan pada November mendatang. Berdasarkan Undang Undang Pilkada yang baru tidak ada kampanye secara terbuka. Pilbup dilakukan satu putaran, dimana pemenang Pilbup ditentukan dengan suara terbanyak.
“Kami mengajak masyarakat untuk sadar dan aware terhadap hak-hak politiknya. Untuk itu, mari kita gunakan waktu yang ada ini untuk mencermati bakal calon bupati dan wakil bupati Klaten yang telah dan akan muncul demi Klaten 5 tahun kedepan,” ajaknya. (skm)
0 comments:
Posting Komentar