Klaten, Hijrah- Plt Bupati Klaten Sri Mulyani memberi teladan yang baik sebagai pembayar zakat alias muzaki. Hal itu Nampak pada acara Pengajian Kopri dalam rangka Peringatan Hari Raya Idhul Adha di Pendopo Kabupaten Klaten, Senin (4/9/2017).
Langkah ini diikuti dengan perintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Klaten untuk menyisihkan 2,5 persen pendapatannya bagi kaum dhuafa.
Sri Mulyani mengatakan, dengan potensi ASN sekitar 13.000 orang, maka pengumpulan zakat di Kabupaten Klaten diharapkan tidak kalah dengan daerah lain. Karena itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya diperintahkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen melalui Baznas. Termasuk pendapatan honor lain untuk disisihkan dan dikelola Baznas yang selanjutnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
“Perintah ini diutamakan bagi PNS muslim. Sedangkan bagi PNS non muslim, jika secara sukarela akan menyedekahkan sebagian gajinya, maka itu sangat baik,” katanya.
Terkait sanksi bagi Kepala OPD yang bandel tidak membayar zakat, Sri Mulyani menyatakan bahwa sanksi itu biarlah dari Allah SWT saja. “Yang penting, Pemkab Klaten sudah mengajak dan mengingatkan ASN untuk membayar zakat,” ujarnya.
Sedang Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kabupaten Klaten Rantiman menjelaskan, Baznas siap bersinergi dengan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Baznas Klaten adalah lembaga pemerintah. Maka, meskipun Baznas itu didanai APBD Kabupaten, namun kerja Baznas adalah independen, bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok.
“Ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak apriori terhadap penyaluran atau pentasyarufan zakat. Bahkan, Baznas Klaten siap diaudit lembaga audit mana pun dalam hal transparansi penyaluran zakatnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Plt Bupati Klaten Sri Mulyani disaksikan ratusan PNS dan dihadapan petugas Baznas Klaten menandatangani kesanggupan menjadi muzaki atau pembayar zakat. Di atas kertas kesanggupan yang juga diketahui Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi dan bendahara gaji Dwi Ratnani, Sri Mulyani menyatakan kesanggupan membayar zakat Rp 1 juta setiap bulan dipotong dari gaji bulanan. (skm)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar