Klaten, Hijrah- Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mutiara Klaten menyebutkan, pada tahun 2014 ini telah terjadi 125 kasus pernikahan usia anak. Hal itu diungkapkan Divisi Pencegahan P2TP2A Mutiara Klaten, Muhammad Syakur, Selasa (4/11).
“Meningkatnya prevalensi menikah di usia anak harus menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para orang tua. Pasalnya, di Klaten ada 125 kasus pernikahan di usia anak. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan permohonan dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama Klaten,” ungkapnya.
Dalam Rapat Koordinasi Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Syakur menerangkan, menikah di usia anak terjadi karena pergaulan bebas yang cenderung permisif di kalangan anak muda. Hal itu tentu mengundang dilema.
“Kondisi seperti itu sangat dilematis. Jika tidak dinikahkan, anak terlanjur hamil. Sebaliknya jika dinikahkan, anak juga belum siap memasuki jenjang rumah tangga,” terangnya.
Menurut Syakur, menikah di usia anak sangat tidak menguntungkan. Pasalnya mereka tidak siap secara mental, ekonomi, jiwanya masih labil dan sebagainya sehingga menjadi potensi yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraiaan.
“Menikah tidak cukup bermodalkan cinta. Menikah harus dipersiapkan secara matang, tidak saja secara materi, tapi juga mental bagi calon suami istri dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar