Produsen rokok wajib memasang gambar seram pada bungkus rokok mulai 25 Juni 2014. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pada kemasan rokok.
Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, diberlakukannya aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Namun begitu Agung belum memastikan apakah pemasangan gambar seram pada bungkus rokok tersebut dapat mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Muhaimin Moeftie mengatakan untuk melihat dampak tersebut, masih harus menunggu reaksi lebih jauh dari masyarakat khususnya perokok aktif sehingga baru bisa dihitung seberapa besar dampaknya.
Sudah banyak penelitian yang dilakukan oleh ahli kesehatan bahwa rokok dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh manusia.
Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok.
Bagaimanakah pandangan Muhammadiyah terhadap rokok? Berikut Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NO. 6/SM/MTT/III/2010 Tentang hukum rokok.
0 comments:
Posting Komentar